Memahami masalah halal dan haram dalam Islam termasuk kewajiban individual yang harus diketahui oleh setiap umat Islam. Rasulullah SAW sudah menegaskan dalam salah satu hadistnya, bahwa perkara yang halal itu sudah jelas, begitu pula dengan perkara yang haram.  Maksud sudah jelas disini, sudah adanya petunjuk atau dalil, baik Al-Qur’an maupun dari As-Sunnah, yang mengaskan akan status hukum suatu perkara.

Bagi umat Islam, mengetahui perkara yang halal dan yang haram termasuk fardhu a’in (kewajiban setiap individu), karena berkaitan dengan status amaliah yang dilakukan oleh manusia itu sendiri.

Dalam hal ini, tanpa bermaksud menyinggung atau apapun, terdapat beberapa pemahaman yang berkaitan mengenai usaha berdagang/beternak/ jual beli binatang (bukan konsumtif), terutama dalam pembahasan ini mengenai hewan landak mini, dimana telah timbul beberapa pendapat/pandangan yang berbeda, menganggap haram atau justru menganggap halal.

Berikut ini, kami coba bantu untuk menyampaikan dan mencoba mempublish sebuah informasi yang telah kami dapat dari seorang narasumber, terkait hal tersebut diatas. semoga dapat membantu anda dan menyelesaikan pendapat-pendapat yang saling bertentangan mengenai hukum usaha beternak dan jual beli landak mini.